Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut tata caranya: 1. Download aplikasi mobile JKN pada smartphone. DI SINI. 2. Lakukan pendaftaran. 3. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".
Jumlahnya ditargetkan meningkat hingga 405.000 guru penggerak pada 2024. ”Kami akan buka kesempatan sebesar-besarnya untuk guru-guru terbaik, baik PNS maupun honorer, untuk bisa meng-apply,” tuturnya. Kemampuan guru honorer atau non PNS setelah mengikuti pelatihan sembilan bulan tentu akan berubah pola pikir dan kinerjanya akan menjadi
Besaran insentif. Besaran bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu perbulan sedangkan untuk guru TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus sebesar Rp300 ribu per bulan. Meski demikian, bantuan tersebut akan dirapel selama 12 bulan jadi bisa mendapat insentif antara Rp2,4 juta hingga Rp3,6 juta.
Guru Non PNS Inpassing Guru non PNS inpassing adalah guru non PNS yang mendapatkan penyetaraan golongan untuk honorer yang disetarakan dengan PNS. Dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 disebutkan bahwa guru non PNS inpassing mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok PNS per bulan.
.