Cari Informasi Inpassing Guru Bukan PNS Inpassing guru yaitu penetapan jabatan fungsional guru Non PNS. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau
Inpassing yg dimaksudkan utk Guru PNS dan Non PNS itu berbeda. Utk Non PNS, inpassing itu utk penyetaraan pangkat spt di PNS dan sangat bermanfaat utk Tunjangan Sertifikasi. Mksudnya, selama ini Guru Non PNS menerima Tunjangan Sertifikasi Rp. 1,5 Juta/bulan. Tp dgn mengurus inpassing, maka pangkat kita akan disetarakan sesuai dgn masa kerja.
Jakarta–Sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non PNS akan kembali berpeluang untuk memperoleh bantuan insentif pada tahun 2023 ini.Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bantuan Insentif diberikan pada guru dan pendidik non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik. SK Tunjangan Profesi Dikmen adalah Surat Keputusan yang diberikan Kementrian Pendidikan Nasional kepada Guru Pendidikan menengah yang telah tersertifikasi sebagai guru Profesional dan sebagai bukti keterangan untuk mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah untuk kesejahteraan Guru-Guru di Seluruh Indonesia.
Klik Ligin Langsung Ke GTK.. 3. Masukan Gunakan Account PTK yang tertera di dapodik. 4. Masukan Password PTK yang tertera pada dapodik. 5. Klik Login. Jika sudah maka akan keluar tampilan info GTK Bapak Ibu, itulah hasilnya, jika info gtk yang di tampilkan belum valid, maka silahkan perbaiki data anda pada aplikasi dapodik sekolah masing masing,
Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut tata caranya: 1. Download aplikasi mobile JKN pada smartphone. DI SINI. 2. Lakukan pendaftaran. 3. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".
Jumlahnya ditargetkan meningkat hingga 405.000 guru penggerak pada 2024. ”Kami akan buka kesempatan sebesar-besarnya untuk guru-guru terbaik, baik PNS maupun honorer, untuk bisa meng-apply,” tuturnya. Kemampuan guru honorer atau non PNS setelah mengikuti pelatihan sembilan bulan tentu akan berubah pola pikir dan kinerjanya akan menjadi Besaran insentif. Besaran bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu perbulan sedangkan untuk guru TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus sebesar Rp300 ribu per bulan. Meski demikian, bantuan tersebut akan dirapel selama 12 bulan jadi bisa mendapat insentif antara Rp2,4 juta hingga Rp3,6 juta. Guru Non PNS Inpassing Guru non PNS inpassing adalah guru non PNS yang mendapatkan penyetaraan golongan untuk honorer yang disetarakan dengan PNS. Dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 disebutkan bahwa guru non PNS inpassing mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok PNS per bulan. .
  • 8z7y5bnl4s.pages.dev/469
  • 8z7y5bnl4s.pages.dev/373
  • 8z7y5bnl4s.pages.dev/162
  • 8z7y5bnl4s.pages.dev/304
  • 8z7y5bnl4s.pages.dev/812
  • 8z7y5bnl4s.pages.dev/387
  • 8z7y5bnl4s.pages.dev/121
  • 8z7y5bnl4s.pages.dev/917
  • 8z7y5bnl4s.pages.dev/238
  • 8z7y5bnl4s.pages.dev/587
  • 8z7y5bnl4s.pages.dev/41
  • 8z7y5bnl4s.pages.dev/356
  • 8z7y5bnl4s.pages.dev/534
  • 8z7y5bnl4s.pages.dev/747
  • 8z7y5bnl4s.pages.dev/90
  • cara mengurus inpassing guru non pns